Perusahaan atau Pengusaha diminta segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan di perusahaannya termasuk pengisian lowongan tersebut ( Laporan Penempatannya ) kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, cq. Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja