Pangkalan Kerinci - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan Drs. T. Amri Fuad, M.Si mendampingi Bupati Pelalawan dalam Penandatanganan MOU antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Mengenai Kesepakatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Rentan di Wilayah Kabupaten Pelalawan pada Hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 bertepatan pada hari Ibu.
Dihari yang sama, Bupati Pelalawan H. Zukri juga memberikan santunan kematian kepada dua ahli waris Non ASN senilai 84 juta saat acara peringatan Hari Ibu di halaman Kantor Bupati Pelalawan tersebut.
"Kami berikan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Syaeful Fajri pegawai tenaga kerja honor di Setda dan almarhumah Umi Nadra sebagai guru SD honorer, atas nama pribadi dan mewakili pemerintah Kabupaten Pelalawan kami turut berduka cita, dan semoga santunan ini dapat bermanfaat untuk keluarga," kata Bupati Pelalawan, H Zukri.
Lanjut dikatakan Zukri, pihaknya telah mengikutsertakan melalui APBD 2022, kurang lebih 6 ribu Non ASN dilingkungan pemerintahan dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian yang kita daftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami konsisten untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara bertahap, agar ekonomi keluarganya tetap terjaga, program santunan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat. Desember 2022 sudah kita anggarkan juga untuk perlindungan yang sama bagi 2222 ribu pekerja rentan seperti guru madrasah dan petugas keagamaan, dan akan berlanjut di tahun 2023," tegas H Zukri.
"Kita minta BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi, agar programnya dapat dipahami dan manfaatnya dirasakan secara optimal oleh masyarakat," sambung Bupati Pelalawan.
Kategori |
: |
Berita Pelalawan |
Tanda | : |
|