Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan buruh atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Berdasarkan pasal 2 UU PHI, jenis –jenis hubungan industrial
meliputi:
1. Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak.
Akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
2. Perselisihan kepentingan
Perselihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja
karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan
syarat-syarat kerja yang diterapkan didalam perjanjian kerja, atau peraturan
perusahaan atau perturan kerja bersama.
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak
adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan
salah satu pihak.
4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Perselisihan antar serikat pekerja /serikat buruh dalam satu perusahaan adalah
perselisihan antara serikat pekerja /serikat buruh dengan serikat pekerja /serikat
buruh lainya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham
mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatan pekerjaan.
Macam-macam perselisihan tersebut acap kali timbul dalam suatu perusahaan
sehingga butuh suatu wadah hukum untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan
tersebut. Pada Tahun 1957 sudah ada peraturan yang mengatur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial yang pada waktu itu disebut dengan perselisihan perburuhan yaitu Undang-undang No.22 Tahun 1957. Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang dimaksud Perselisihan Perburuhan adalah “pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan”. Karena undang-undang ini telah sangat lama, makin banyaknya macam-macam perselisihan yang ada pada saat ini dan karena proses penyelesaian perselisihan yang dalam menyelesaikannya sangat lama maka lahirlah Undang- Undang No. 2 tahun 2004 diatas. Dengan lahirnya undang-undang No.2 tahun 2004 maka proses dalam menyelesaikan sengketa antara pengusaha dan tenaga kerja lebih mudah dan cepat diselesaikan. Undang-undang No. 2 tahun 2004 mengatur cara – cara untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sebelum mengajukan sengketa ke pengadilan hubungan industrial terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan pihak yang bersengketa yaitu menyelesaikan perkara secara bipartite dan jika cara ini tidak berhasil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan setempat akan menawarkan penyelesaian melalui: 1. Arbitrase: penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Ini dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. 2. Konsiliasi: penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan. Ini dilakukan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Jika tidak satu pun opsi di atas dipilih oleh para pihak dalam waktu 30 hari, perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui proses mediasi, “mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisahan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral”. Jika dalam mediasi pun tidak ditemukan perdamaian atau jalan keluar masalah, maka sengketa tersebut dapat diajukan terhadap pemerintah provinsi melalui dinas wilayah provinsi. Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian yang mudah, hemat waktu dan biaya, mediasi adalah penyelesaian sengketa yang lengkap ia dapat menyelesaikan ke empat macam perselisihan, beda halnya dengan arbitrase maupun konsiliasi yang tidak dapat menyelesaikan semua macam perselisihan hubungan industrial. menurut undang-undang No.2 tahun 2004 pasal 8, penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan kabupaten/kota. Dengan semua kelebihan tersebut seharusnya mediasi menjadi sarana yang ampuh dalam menyelesaikan sengketa perburuhan.
Kategori |
: |
Berita Pelalawan |
Tanda | : |
|