Rapat Persiapan Upah Minimum Kabupaten Pelalawan Tahun 2023

Rapat Persiapan Upah Minimum Kabupaten Pelalawan Tahun 2023

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum. Rapat persiapan Upah Minimum Kabupaten Pelalawan ditaja oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan bertempat di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.

Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah, terdiri atas: 

  1. Upah tanpa tunjangan; atau
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau 
  3. Dalam hal komponen Upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Rapat persiapan ini dirasa sangat penting dilakukan karena latar belakang ditetapkannya upah minimum adalah dimaksudkan sebagai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, dimana upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah. Tidak hanya itu, upah minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif.

Pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

 

 

Kategori
:
Berita Pelalawan
Tanda :
BAGIKAN :
Tweet Share Share