Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan dilaksanakan hari ini Rabu, tanggal 30 November 2022, dan telah resmi menetapkan dan merekomendasikan UMK berdasarkan Formula Permenaker RI nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kab. Pelalawan Tahun 2023 sebesar Rp 3.287.623.60,- kenaikan sebesar 8,48 % dari tahun sebelumnya. .
Kategori |
: |
Berita Pelalawan |
Tanda | : |
|