UMK Tahun 2023 Kab. Pelalawan Resmi ditetapkan hari ini sebesar Rp 3.287.623.60,- kenaikan sebesar 8,48 % dari tahun sebelumnya

UMK Tahun 2023 Kab. Pelalawan Resmi ditetapkan hari ini sebesar Rp 3.287.623.60,- kenaikan sebesar 8,48 % dari tahun sebelumnya

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan dilaksanakan hari ini Rabu, tanggal 30 November 2022, dan telah resmi menetapkan dan merekomendasikan UMK berdasarkan Formula Permenaker RI nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum  Kab. Pelalawan Tahun 2023 sebesar Rp 3.287.623.60,- kenaikan sebesar 8,48 % dari tahun sebelumnya. . 

Kategori
:
Berita Pelalawan
Tanda :
BAGIKAN :
Tweet Share Share