Halaman

KARTU PENCARI KERJA (AK1)

KARTU PENCARI KERJA (AK1)

KARTU PENCARI KERJA (AK1)

Kartu Pencari Kerja (AK1) atau yang sering disebut Kartu Kuning dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan dengan ketentuan :

  1. Berlaku Nasional
  2. Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor
  3. Apabila Pencari Kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka instansi/perusahaan yang menerima agar mengembalikan Kartu Pencari Kerja (AK1)
  4. Kartu Pencari Kerja (AK1) berlaku selama 2 (dua) tahun degan keharusan ketentuan melapor setiap 6 (enam) bulan sekali bagi Pencari Kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Pengajuan Permohonan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK1) dilakukan secara online melalui Aplikasi SISNAKER yang didownload di Play Store atau juga melalui Layanan SIAPKerja yang bisa diakses di https://kemnaker.go.id/

Tutorial Video Proses Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK1) secara online bisa dilihat di:

Website          : http://disnaker.pelalawankab.go.id/

Instagram : @disnakerpelalawan

Facebook       : Disnaker Pelalawan

Youtube       : Disnaker Pelalawan